Satreskrim Polrestabes Bandung Berhasil Tangkap 5 Pelaku Pembegalan, 7 Diantaranya Masih Buron

Dengan penyelidikan melalui barang bukti, kini pihaknya telah berhasil menangkap 5 orang pelaku, sementara 7 pelaku lainnya masih dalam pencarian

“Jadi setelah kita ungkap, kami berhasil menangkap 5 pelaku berdasarkan barang bukti, dan 7 lainnya itu masih dalam pencarian (DPO),” ungkapnya.

“Jadi pelaku ini, beberapa masih berada di bawah umur, dan hukumnya pun kita pake undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014,” sambungannya.

Sementara itu, untuk pelaku lainnya akan di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (Mg10/snd)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan