Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suryadi menegaskan, data pribadi wajib dilindungi. Semua pihak, baik badan publik maupun pihak swasta yang memiliki dan menyimpan data pribadi seseorang, harus melindungi kerahasiaannya. Hal itu sesuai dengan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU 24/ 2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Cecep menyatakan, saat ini sudah terjadi darurat perlindungan data pribadi. Sebab, jaminan hukum atas perlindungan data pribadi masih sangat lemah. Selain itu, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi belum selesai.
Dengan banyaknya kasus kebocoran data pribadi WNI, dia berharap DPR dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi demi menjaga kerahasiaan data masyarakat Indonesia. ’’Di tengah darurat perlindungan data pribadi, RUU Perlindungan Data harus segera disahkan,’’ tegasnya.
Cecep melanjutkan, perlindungan data pribadi WNI merupakan hal dasar yang harus diperhatikan. Percepatan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi dapat menjadi solusi untuk menata pengelolaan data pribadi. ’’Agar masyarakat dapat memperoleh jaminan hukum yang jelas,” tuturnya.
Fraksi PKS DPR menyarankan agar kasus itu dibicarakan lintas sektor demi menemukan solusi agar data penduduk tidak bocor lagi di masa mendatang.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto, persoalan tersebut sebaiknya dibahas di berbagai komisi DPR karena menyangkut beberapa elemen.
Di antaranya, jaminan keamanan data pribadi yang menjadi ranah komisi I, hukum yang jadi kewenangan komisi III, serta upaya pencegahan pengambilan di komisi VII. ’’Ini berpotensi disalahgunakan ke mana-mana seperti penipuan, tindak kriminal kekerasan, KTP palsu, dan penipuan pinjol,’’ jelasnya kemarin.
Selain melibatkan lintas komisi di DPR, dia juga menyarankan agar pembahasan kasus itu melibatkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) sebagai otoritas riset dan teknologi. Diharapkan, badan tersebut bisa mengembangkan sistem guna mencegah kebocoran data digital di masa depan. ’’Lembaga litbang ini sangat penting untuk mengembangkan teknologi yang andal agar dapat melindungi kerahasiaan data publik,’’ imbuh anggota Komisi VII DPR itu. (jawapos.com)