Info Dinas: Antara Informasi, Ambiguitas  dan Perilaku “Mediokor”

Ditulis oleh: Dr. Asep Hilman, MPd

Pada zamannya, negeri kita tercinta pernah memiliki Departemen Penerangan yang sangat dominan sebagai “Center of Information”.  Kini Departemen itu Bernama Kementrian Komunikasi dan Informasi disingkat Kominfo.

Dilihat dari fungsi dan perannya, masih ada kesamaan peran yang menyangkut penyebarluasan informasi. Mengingat fungsi peran strategisnya itu kemudian hampir semua lembaga baik di pusat maupun di daerah merasa perlu membuat bagian atau unit yang bertugas menyebarluaskan informasi kebijakan kantornya.

Di era teknologi informasi saat ini bagian atau unit  demikian dibuat lebih praktis, mudah dan cepat dalam bentuk produk digital baik berupa Web, Instagram (Ig) maupun whatsapp group (Wag) yang pada umumnya dilabeli/diberi nama “Info Dinas”.

Baca juga tulisan opini lainnya: Sedikit Koreksi Atas Pergub Jabar No 15 Tahun 2021

Menilik asal katanya, pengertian info dinas harus dilihat dari dua kata yang membentuknya, yaitu  kata  Info yang berasal dari kata Informasi yaitu pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol.

Makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan (KBBI, 2020), dan kata Dinas yang berarti bagian kantor pemerintah yang mengurus pekerjaan tertentu; jawatan, atau segala sesuatu yang bersangkutan dengan jawatan (pemerintah), bukan swasta (KBBI, 2020).

Berdasarkan uraian di atas, maka info dinas dapat diartikan sebagai sekumpulan pesan kedinasan (bukan pribadi) yang harus disampaikan kepada para pegawai/staf kantor/jawatan melalui sarana tertentu.

Baca juga tulisan opini lainnya: Memuliakan Pengawas Sekolah

Penggunaan sarana digital seperti Whatsapp Group (Wag) memungkinkan terjadinya komunikasi timbal balik secara cepat dan segera antara si pemberi pesan (sender) dengan si penerima pesan (receiver).

Termasuk manakala terjadi ketidakjelasan pesan atau ada hal hal yang perlu penjelasan detail seperti dikemukakan oleh  Fake Savingram Misleading-MoH (2020) sebagai berikut :

“The public is notified that any official information to the public from the Ministry is disseminated through official communication channels and publicised through official platform”  (“Masyarakat diberitahukan bahwa setiap informasi resmi dari Kementerian disebarluaskan kepada publik melalui saluran komunikasi resmi dan dipublikasikan melalui platform resmi”).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan