Ditangguhkan, Penahanan Tersangka Kasus Penghinaan Palestina

JAKARTA – Polri memutuskan untuk menangguhkan penahanan pemuda bernama Hilmiadi alias Ucok (23), tersangka kasus penghinaan terhadap Palestina melalui TikTok.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Hilmiadi sempat ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat. Namun, pada Rabu (19/5) dilakukan penangguhan penahanan.

“Jadi, yang bersangkutan ditangkap pada 15 Mei 2021 di Mataram karena membuat konten di medsos bernada penghinaan terhadap salah satu negara (Palestina),” ujar Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/5).

Menurut Ahmad, pelaku sengaja membuat konten TikTok itu karena iseng. Warga sekitar pun kesal dan mengamankan Hilmiadi karena kontennya viral.

“Dia diamankan oleh warga sekitar rumahnya pada pukul 18.30 waktu setempat,” ujar Ahmad.

Mengetahui peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Gerung langsung mendatangi rumah pelaku.

“Lalu dilakukan mediasi yang dihadiri oleh kepala lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Ahmad.

Namun, saat itu tidak ditemui titik terang dan warga tetap marah. Atas hal itu, petugas langsung membawa pelaku ke Polda NTB.

“Besok harinya 16 Mei, HM alias UC dilakukan penahanan dan ditangguhkan pada Rabu 19 Mei 2021,” ucap Ahmad.

Atas perbuatannya, Hilmiadi dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

“Selanjutnya hari ini penyidik melakukan gelar perkara untuk mencoba menerapkan restorative justice dengan pertimbangan adanya permintaan maaf pelaku dan ketidakpahaman pelaku terhadap permasalahan yang terjadi,” pungkas Ahmad. (cuy/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan