BANDUNG – Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, sekolah reguler di Kota Bandung sudah bisa menerima peserta didik berkebutuhan khusus.
“Semua sekolah reguler di Kota Bandung bisa menerima siswa dengan kebutuhan khusus. Dengan kuota 3 orang,” ujarnya di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (20/5).
Cucu menuturkan, siswa berkebutuhan khusus yang ingin sekolah reguler harus menyertakan surat rekomendasi dari psikolog dan assessment centre.
“Siapa yang bisa memutuskan, psikolog yang memutuskan apakah siswa tersebut lolos atau tidak buat sekolah reguler,” ucapnya.
“Kota Bandung mengeluarkan Perwal (Peraturan Wali Kota) Nomor 031 yang di dalamnya sudah mengatur dalam membentuk assessment centre. Untuk memfasilitasi anak-anak yang berkebutuhan khusus, dan gratis,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 031 Tahun 2019 Pasal 30, pengujian tersebut untuk mengetahui profil kebutuhan khusus dan modalitas peserta didik dalam aspek akademik dan psikologi dasar. Sebab, aspek tersebut yang akan menjadi dasar pengembangan program pembelajaran bagi anak tersebut.
Pengujian perkembangan anak berkebutuhan khusus tersebut diarahkan untuk memperoleh data akurat tentang modalitas membaca, menulis dan berhitung. Selain itu, juga untuk memperoleh data tentang aspek memori, kemampuan membedakan perintah, gerak dan bentuk, aspek persepsi, konsentrasi, pandang ruang, keseimbangan, motorik, body image, dan aspek lateralisasi. Aspek-aspek tersebut yang menjadi dasar perumusan program pembelajaran anak agar sesuai dengan kebutuhannya.
Selain surat rekomendasi dari psikolog atau assessment centre, orangtua murid harus menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak calon peserta didik.
“Harus menyerahkan juga akta kelahiran dan kartu keluarga juga,” imbuhnya.
Cucu mengimbau, jika hasil psikologi atau assessment centre merekomendasikan anak berkebutuhan khusus untuk sekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB), sebaiknya orang tua tidak memaksakan anaknya untuk masuk sekolah reguler. (MG8)