BANDUNG – Puluhan orang yang tergabung dalam serikat buruh berunjuk rasa di kantor pengadilan hubungan industrial (PHI) Jl. Surapati No.47 Kota Bandung pada Rabu (19/5).
Mereka menuntut putusan pengadilan karena menolak tuntutan buruh atas hak-haknya terhadap perusahaan Bina Citra Kharisma Lestari.
“Ini putusan kedua dimana majelis hakim memutuskan putusan NO atau gugatan ditolak. Sebelumnya, di putusan pertama juga serupa menolak gugatan kami,” ujar Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto.
Atas putusan tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Hal ini, kata dia, karena putusan majelis hakim sarat akan kepentingan-kepentingan lain.
Di samping itu, dia membeberkan bagaimana para pekerja akhirnya secara serentak mengajukan gugatan ke perusahaan mereka.
“Tahun 2020 lalu bagian produksi itu berhenti memproduksi barang, disini tidak ada kejelasan apakah karyawan dirumahkan atau bagaimana,” tuturnya.
“Lalu perusahaan muncul menawarkan pesangon yang nilainya maksimal 9 sampai 32 juta. Meskipun mereka kerja ada yang sudah 30 sampai 40 tahun,” lanjutnya.
Merasa hasil putusan tidak adil, pihaknya pun akan mengajukan kasasi atau peninjauan kembali (PK). Namun sebelum itu, para buruh tersebut akan melanjutkan aksi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Kita akan perjuangkan hak-hak kami karena kalau ini tidak selesai, nanti akan ada berapa banyak lagi perusahaan yang mem-PHK karena pesangonnya murah,” pungkasnya. (mg1/boy)