Sambut Idulfitri, 750 Warga Binaan Lapas Jelekong Diberi Remisi

SOREANG – Sebanyak 750 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung, yang berada di Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1442 H. Secara keseluruhan, narapidana penghuni Lapas tersebut berjumlah 1.030 orang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Faozul Ansori mengungkapkan, setiap tahunnya pihaknya selalu memberikan remisi Idul Fitri kepada warga binaan.

Tahun ini, kata dia, sebanyak 750 warga binaan mendapatkan remisi, diantaranya 213 warga binaan mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 431 warga binaan diberi pengurangan hukuman selama satu bulan, 98 warga binaan dikurangi masa hukuman selama 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 2 bulan.

“Ratusan warga binaan hanya diberikan remisi pengurangan masa tahanan, dan tahun ini, di Lapas Jelekong tidak ada yang langsung bebas atau RK II,” ungkap Faozul saat wawancara melalui telepon seluler, Senin (17/5).

Adapun kriteria narapidana yang bisa mendapatkan remisi, lanjut Faozul, memiliki perilaku yang baik dan tidak pernah melanggar aturan. Kemudian syarat lainnya adalah sudah menjalani hukuman minimal enam bulan tepat pada hari raya idul fitri.

“Setidaknya narapidana kalau berkelakuan baik pasti itu dapat remisi, itu kan merangsang untuk orang selalu berbuat baik, ada harapan, kalau berbuat baik rewardnya dapat remisi atau pengurangan hukuman, kalau tidak baik, sering bikin keributan, bikin masalah, tidak menaati peraturan ya tidak mendapat remisi. Kalau dapat remisi berkurang hukumannya, jadi cepat kembali ke keluarga dan ke masyarakat,” kata Faozul.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Bandung, Muhamad Nurzaman menambahkan bahwa remisi yang diberikan itu adalah remisi khusus keagamaan. Artinya, diberikan sesuai dengan agama yang tercantum di surat putusan.

“Narapidana ada 1030 orang, yang dapat remisi 750 orang, sisanya belum ada Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (BA-17), belum divonis, ada yang belum enam bulan menjalani hukuman dan ada yang melakukan pelanggaran,” kata Nurzaman.

“Kita sudah usulkan tapi tidak ada yang menerima remisi khusus II atau langsung bebas, karena sekarang ini kan sudah banyak asimilasi rumah, larinya ke asimilasi rumah resmi, jadi enggak ada yang langsung pulang,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan