JAKARTA – Presiden Joko Widodo menanggapi perihal 75 pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes yang merupakan prasyarat pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN tersebut, menurutnya, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Oleh karena itu, KPK harus memiliki SDM terbaik yang berkomitmen tinggi memberantas korupsi.
Baca Juga:Hari Pertama Kerja, Tingkat Kehadiran ASN Kota Cimahi Capai 99 PersenMeski Buka Selama Lebaran, Tak Ada Kasus Positif Covid-19 di Objek Wisata Lembang
“Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis,” kata Jokowi melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Senin (17/5).
Presiden mengatakan, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tes tersebut, seharusnya tidak langsung menjadi dasar memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.
“Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan untuk level individual maupun organisasi,” ucapnya.
Selanjutnya, Jokowi meminta para Pimpinan KPK, Kemenpan-RB, dan BKN mengikuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang nomor 19 tahun 2019 terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. Berdasarkan undang-undang, proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK tersebut.
“Saya minta kepada para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya.
