DJP Tata Ulang Tempat Terdaftar dan Pelaporan Usaha Wajib Pajak

 

Selanjutnya, perubahan jenis KPP meliputi:

  1. KPP Pratama Medan Kota menjadi KPP Madya Dua Medan;
  2. KPP Pratama Teluk Betung menjadi KPP Madya Bandar Lampung;
  3. KPP Pratama Jakarta Gambir Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Pusat;
  4. KPP Pratama Jakarta Tamansari Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Barat;
  5. KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan I;
  6. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Empat menjadi KPP Madya Jakarta Selatan II;
  7. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga menjadi KPP Madya Dua Jakarta Selatan II;
  8. KPP Pratama Jakarta Cakung Dua menjadi KPP Madya Dua Jakarta Timur;
  9. KPP Pratama Jakarta Sunter menjadi KPP Madya Dua Jakarta Utara;
  10. KPP Pratama Cikupa menjadi KPP Madya Dua Tangerang;
  11. KPP Pratama Bandung Karees menjadi KPP Madya Dua Bandung;
  12. KPP Pratama Karawang Selatan menjadi KPP Madya Karawang;
  13. KPP Pratama Bekasi Selatan menjadi KPP Madya Kota Bekasi;
  14. KPP Pratama Semarang Tengah Satu menjadi KPP Madya Dua Semarang;
  15. KPP Pratama Purworejo menjadi KPP Madya Surakarta;
  16. KPP Pratama Surabaya Simokerto menjadi KPP Madya Dua Surabaya;
  17. KPP Pratama Gresik Utara menjadi KPP Madya Gresik; dan
  18. KPP Pratama Banjarmasin Selatan menjadi KPP Madya Banjarmasin.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021 tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, dan Saat Mulai Beroperasinya Instansi Vertikal DJP sebagaimana Diatur Dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 210/PMK.01/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal DJP,  reorganisasi instansi vertikal DJP  ini akan diimplementasikan mulai tanggal 24 Mei 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan