Tudingan DKR Soal Penolakan Pasien Menggunakan Ambulans, Begini Klarifikasi Puskesmas Beji

DEPOK – Pihak Puskesmas Beji, Depok akhirnya buka suara terkait kabar buruk yang menerpa lembaga tersebut.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Beji, Yuliani kepada Jabar Ekspres mengklarifikasi berita yang menyebutkan kalau pihak Puskesmas menolak mengantarkan salah seorang pasien bernama Jamilah, 44, menggunakan mobil ambulans milik Puskesmas.

“Tidak benar ya kalau Puskesmas Beji tidak mau memberikan pelayanan ke pasien ataupun merujuk pasien tersebut menggunakan ambulans,” kata Yuliani mengklarifikasi, Minggu (16/5).

Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah membeda-bedakan perlakuan kepada pasien yang datang berobat ke Puskesmas tersebut.

“Kami tidak pernah membedakan pasien yang datang dari wilayah mana, apalagi kalau kondisinya memang memerlukan penanganan medis lebih lanjut,” papar Yuliani.

Lebih lanjut, menurut dia, pasien atas nama Jamilah tersebut berdasarkan informasi dari petugas sudah dibawa ke Rumah Sakit Grha Permata Ibu (RS GPI) pada paginya, dan disuruh rawat inap, namun si pasien menolak dan memiilih untuk pulang ke rumah.

“Kalau disuruh rawat inap artinya kan ada sesuatu yg harus dipantau, nyatanya pasien pulang. Sorenya datang ke Puskesmas Beji, langsung minta diantar pakai ambulans ke RS,” tutur dia.

“Tentu saja petugas kami tidak bisa melayani yang seperti itu. Petugas kami harus memeriksa lebih dahulu kondisi pasien tersebut seperti apa sehingga harus dirujuk,” tambahnya.

Dikatakan Yuliani, terkait kasus yang dialami Jamilah, pihaknya tidak bisa mengambil tindakan di luar prosedur yang berlaku.

“Kalau harus dirujuk, harus mencarikan RS mana yang bisa menerima pasien dengan kondisi kesehatan yang seperti itu,” bebernya.

Menurutnya, pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencarikan beberapa rumah sakit rujukan yang bisa menerima si pasien.

“Saya dan perawat yang jaga sudah berusaha mencarikan rujukan ke beberapa RS. Kebetulan yang bisa menerima rujukan tersebut yakni RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) dengan catatan akan ditatalaksa di ruang gawat darurat lebih dahulu, tidak bisa langsung masuk ke ruang rawat inap. Kalau keluarga setuju dipersilakan diantar,” ujarnya.

Namun demikian, saat pihak Puskesmas mencoba membuat kesepatakan rujukan dengan RSUD, si pasien ternyata sudah lebih dulu diantar oleh pihak relawan dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok dengan menggunakan ambulans masjid.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan