Bombardir Palestina, Israel Digugat ke Pengadilan Internasional

JAKARTA – Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) berencana menggugatkan penjajahan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Ketua KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan gugatan ini akan dilayangkan ke Office of the Prosecutor yang merupakan bagian dari pengadilan kejahatan internasional.

“OTP memiliki kewenangan yang diberikan oleh Statuta Roma untuk memulai investigasi atas kejahatan internasional,” kata Chandra dalam keterangan tertulisnya yang diterima JPNN.com, Jumat (14/5).

Chandra menjelaskan alasan mengajukan gugatan itu ialah perbuatan Israel yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan penjajahan.

“Itu berdasarkan Pasal 7 ayat 1 dan 2 Statuta Roma, Pasal 6 huruf C Piagam Pengadilan Internasional,” lanjutnya.

Pria yang menjabat sebagai ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat itu juga menjelaskan alasan lain dirinya mengugat perbuatan Israel itu yakni resolusi 1514 Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dia mengatakan resolusi 1514 PBB itu sudah berkekuatan hukum berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional pada tanggal 21 Juni 1971.

“Bahwa dasar hak penentuan nasib diri-sendiri untuk segala bangsa yang terjajah dan cara-cara untuk mengakhiri dengan secepat-cepatnya segala macam bentuk penjajahan, sudah ditegaskan dalam Resolusi 1514,” sambungnya.

Selain itu Chandra juga mengatakan di dalam resolusi 1514 PBB itu memerintahkan untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu tanpa syarat.

“Tidak memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna,” tuturnya.

Chandra menilai pengajuan gugatan perbuatan Israel terhadap Palestina ke pengadilan kejahatan internasional akan mudah untuk dilakukan.

“Pengadilan kejahatan internasional memiliki kewenangan atas wilayah Palestina yang mencakup Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem,” jelas Chandra. (mcr8/jpnn)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan