BANDUNG – Terkait jam buka operasional di malam takbiran, Dinas Perdagangan Dan Industri (Disdagin) mengungkapkan bahwa jam operasional Pusat Perbelanjaan (Mall), dan Ritel tetap sampai jam 9 malam.
Mengingat kondisi saat ini masih pandemi Covid-19, kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan bahwa peraturan masih tetap sama seperti pada Peraturan Walikota (Perwal) sebelumnya. Bagi Pusat Perbelanjaan (Mall) dan Ritel, jam buka operasional mulai dari pukul 10.00 – 21.00 WIB.
“Jadi di malam takbiran nanti mall buka sampe jam 9, dikarenakan kan dalam perwal, dalam Ratas (Rapat terbatas) kemarin, masih sama dengan Perwal (Peraturan Walikota) sebelumnya. Aturan sebelumnya, bahwa untuk jam operasional Mall maupun Ritel itu, jam 10.00 WIB buka dan tutup Jam 21.00 WIB. Jadi masih di izinkan buka sampai jam 21.00 WIB” ungkapnya pada saat di Balaikota Bandung, Selasa (11/5).
Sementara itu, terkait Kota Bandung masih berada dalam peraturan buka tutup jalan di jam-jam tertentu, Elly mengatakan bahwa itu resiko.
“Iya itu resiko dari manajemen mall. Di mana kalo ada penutupan jalan berarti konsekuensinya agak sepi pengunjung. Itu salah satu resiko, apakah mau buka atau tutup itu diserahkan ke masing-masing manajemen,” ungkapnya.
Terkait nantinya malah timbul keramaian di makam takbir, pihaknya sudah mengevaluasi jika kemungkinan tidak ada, sebab pihaknya telah mendapatkan laporan bahwa mulai hari ini Pusat perbelanjaan di Kota Bandung sudah mulai landai.
“Kalo kami mengevaluasi, kalo untuk sekarang sudah landai teman-teman melaporkan itu di Kepatihan juga sudah agak landai dan kami berharap mudah-mudahan sampai hari kemarin tingkat lonjakan pengunjungnya sampai kemarin-kemarin saja , karena hari ini dilaporkan sudah mulai landai,” paparnya.
Sementara itu, Disdagin akan melakukan antisipasi jika terjadi keramaian kembali dan akan menindak langsung jika ada pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dan kapasitas pengunjung. Disdagin tidak segan-segan akan langsung menutup dan menyegel selama 14 hari dengan denda Rp500.000.
“Antisipasi tetap, tadi sudah disampaikan bahwa kemarin Pak Sekda (Sekertaris Daerah), Kapolrestabes, dan bahkan Bapak Walikota langsung bahwa memerintahkan kepada kami, bahwa kalo ada pelanggaran baik itu Prokes maupun kapasitas pengunjung, itu tidak akan segan-segan bahwa dari Disadagin merekomendasikan ditutup atau disegel 14 hari dengan denda 500ribu,” pungkasnya. (Mg10)