Soal Aktivitas Tukar Uang di Pinggir Jalan, MUI: Boleh Asalkan Ada Kesepakatan yang Wajar

Menurutnya, ia menggunakan jasa penukaran uang di pinggir jalan karena ketika menukarkan uang ke bank, pihak bank tidak menerima penukaran uang.

“Alasan menukarkan uang karena di bank udah susah, gak dikasih, mau nukernya susah. Jadi kepaksa ke sini,” ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa penukaran uang di pinggir jalan ini prosesnya lebih praktis dan cepat meskipun harus ada timbal jasanya.

“prosesnya juga lebih cepet di sini, cuma ya di sini harus ada lebihnya, tapi gapapa karena cuma sedikit,” imbuhnya. (nis)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan