“Jadi kalau pemudik kedapatan reaktif, akan langsung kami isolasi berkoordinasi dengan dinkes Kabupaten Cirebon,” tuturnya.
Menurut Kapolresta, aktivitas pemudik jalur darat melalui tol maupun jalan arteri masih sepi.
Kebijakan larangan mudik ini bertujuan untuk mengantisipasi penularan dan memutus mata rantai covid-19.
Baca Juga:Lembaga Komunikasi dan Informasi Partai Golkar Harus Berperan untuk Membangun Opini di MasyarakatDisparbud Kota Bandung Harus Transparan Dalam Berikan Keterangan Penggunaan Anggaran
Hal ini mengacu dari surat edaran (SE) menteri perhubungan No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19, serta SE satgas Covid-19 No. 13/2021. (radarcirebon.com)
