BANDUNG – Saat memasuki libur panjang, masyarakat umumnya menggunakan situasi tersebut untuk menambah pundi-pundi penghasilan, contohnya seperti berjualan.
Akan tetapi, beberapa di antara mereka malah menggunakan lahan yang tidak diperuntukkan untuk berjualan.
Sejauh ini Satpol PP Kota Bandung telah menyidak 26 mobil di sekitar kompleks Pusdai Bandung, Jl. Diponegoro.
Puluhan mobil tersebut terindikasi dipakai sebagai alat untuk berdagang.
“Jadi mereka berdagang di sana itu ada koordinatornya, dan orang itu sudah kita panggil beberapa kali untuk tidak berjualan di tempat itu. Sekarang sudah pindah mereka itu ke jalan pahlawan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi, belum lama ini.
Dia mengatakan bahwa pihaknya terus gencar melakukan kontrol minimal dua kali dalam satu minggu.
Hal tersebut semata-semata supaya tempat tersebut tidak dijadikan lahan untuk tujuan komersil. Karena memang aturannya jelas bahwa berjualan di tempat itu tidak diperbolehkan.
“Dahulu pernah melakukan pengawasan selama 24 jam. Kalau waktu itu di siang hari itu mereka sudah ada nangkring di sana tetapi tidak dibuka bagian belakang mobilnya itu. Baru setelah sore hari itu mereka membuka mobilnya itu,” bebernya.
“Karena kan ada rambu di tempat itu tidak boleh parkir dan markas parkir bagi kendaraan, apalagi berjualan menggunakan mobil atau kendaraan lainnya,” tambahnya.
Ke depannya, pihak satpol PP masih akan terus melakukan pengawasan dan patroli di tempat-tempat yang rawan digunakan sebagai tempat berjualan.
“Berharap masyarakat menggunakan tempat untuk berjualan di lokasi yang memang ditujukan untuk berdagang. Jangan memakai tempat yang dilarang karena semata-mata disitu banyak orang lewat. Nanti kalau yang nekat akan kita tertibkan,” tutupnya. (mg1)