Pengirim Sate Sianida Ternyata Istri Siri Calon Korban

“Yang perlu diperhatikan korbannya anak-anak, bukan ininya (hubungan khusus Aiptu Tomy dan Nani, Red). Dia (Aiptu Tomy, Red) bukan korban, jadi mengapa harus kita permasalahkan. Intinya, kita mengungkap kasus pembunuhan, cari saja korbannya siapa,” elaknya.

Perwira menengah ini hanya menjelaskan rentetan kejadian Nani memberi order kepada seorang ojek online (ojol) bernama Bandiman. Di mana Nani berdalih tidak memiliki aplikasi ojol, sehingga meminta Bandiman mengantar paket takjil secara offline. Target paket itu adalah Aiptu Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Kemudian berpesan, bila ditanya, paket dari Hamid Pakualaman.

Sampainya di rumah Aiptu Tomy, paket yang diantar Bandiman justru ditolak. Lantaran ia sedang berada di luar kota. Selain itu Tomy dan istrinya tidak mengenal Hamid dari Pakualaman. Mereka pun tidak memesan paket takjil. “Makanan yang dikirim ojol gagal diterima. Dibawa pulang ke rumah oleh Bandiman dan menyebabkan meninggal anaknya,” sebutnya.

Hasil uji laboratorium terhadap sisa paket takjil berupa sate ayam yang dimakan oleh anak kedua Bandiman, Naba Fais Prasetya, mengandung Kalium Sianida (KCN). Sehingga anak 10 tahun tahun itu meregang nyawa sesaat usai makan sate dan minum air akibat merasakan rasa pedas, panas, dan pahit.

Akibat perbuatannya ini, Nani terjerat Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman bisa seumur hidup, hukuman mati, atau paling lama 20 tahun penjara. Untuk saat ini, tersangka kami tahan di Polres Bantul,” sebutnya. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan