Begini Modus Pemudik yang Terendus Polisi Saat Penyekatan

CIKARANG – Pi­hak  kepolisian men­gendus pemudik saat diberlakukan. Seperti me­numpang kendaraan logis­tik, towing, sembunyi di WC dan bagasi bus.

“Modusnya itu-itu juga. Ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan. Itu mo­dusnya sudah kita ketahui semuanya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hen­dra Gunawan.

Dikatakan Hendra, wilayah Kabupaten Bekasi akan ditutup bagi pemu­dik sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Seluruh akses bakal dijaga ratusan personel kepolisian selama 24 jam.

Jalur mudik di Kabupaten Bekasi yang dijaga atau di­lakukan penyekatan oleh petugas mulai jalur arteri, tol dan jalur alternatif atau ‘jalur tikus’.

“Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir. Makanya kita lakukan pe­nyekatan. Kita kerahkah 514 personil kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub dan Di­nas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” katanya.

Penyekatan jalur mudik lebaran tahun ini, kata Hendra, tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Bahkan penyekatan tahun ini akan lebih ketat lagi.

Ada tujuh titik pos penyeka­tan di wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu dan Jembatan Cibeet. Serta tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat Cibatu dan Cikarang Pusat.

Pihak kepolisian juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir ter­jadinya kerumunan. Selain itu, juga dibangun 222 pos pelayanan, 116 pos pen­gamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kita lakukan upaya maksi­mal. Lalu ada sanksi bagi mer­eka yang melanggar di saat penyekatan nanti,” katanya.

Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan per­jalanan mudik akan dilakukan penindakan. Bukan hanya dipaksa putar balik, tapi juga diberi hukuman berupa denda maupun kurungan.

“Kami juga akan menga­wasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap mau­pun travel resmi yang me­nyalahi trayek. Sesuai diatur dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda,” pungkasnya. (dim/red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan