CIKARANG – Pihak kepolisian mengendus pemudik saat diberlakukan. Seperti menumpang kendaraan logistik, towing, sembunyi di WC dan bagasi bus.
“Modusnya itu-itu juga. Ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan. Itu modusnya sudah kita ketahui semuanya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.
Dikatakan Hendra, wilayah Kabupaten Bekasi akan ditutup bagi pemudik sejak diberlakukannya larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021. Seluruh akses bakal dijaga ratusan personel kepolisian selama 24 jam.
Jalur mudik di Kabupaten Bekasi yang dijaga atau dilakukan penyekatan oleh petugas mulai jalur arteri, tol dan jalur alternatif atau ‘jalur tikus’.
“Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir. Makanya kita lakukan penyekatan. Kita kerahkah 514 personil kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi,” katanya.
Penyekatan jalur mudik lebaran tahun ini, kata Hendra, tidak berbeda jauh dengan tahun lalu. Bahkan penyekatan tahun ini akan lebih ketat lagi.
Ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi. Yakni Cibarusah, Kedungwaringin, Setu dan Jembatan Cibeet. Serta tiga gerbang tol yakni, Cikarang Barat Cibatu dan Cikarang Pusat.
Pihak kepolisian juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. Selain itu, juga dibangun 222 pos pelayanan, 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.
“Kita lakukan upaya maksimal. Lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti,” katanya.
Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan. Bukan hanya dipaksa putar balik, tapi juga diberi hukuman berupa denda maupun kurungan.
“Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Sesuai diatur dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 yang mana itu nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda,” pungkasnya. (dim/red)