Masih Ada Perusahaan Nunggak THR? Siap-siap Kena Denda

BANDUNG – Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menyebut ada perusahaan berlokasi di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung yang belum menyelesaikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.

Hal ini terjadi karena salah satu dampak dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.

“Pemerintah memberi ruang kepada pengusaha pada tahun lalu itu boleh bayar THR sampai bulan Desember 2020. Tapi, sampai sekarang malah masih ada yang belum selesai,” ujarnya dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021 di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur.

Roy Jinto pun mempermasalahkan hal tersebut. Pasalnya, jika merujuk pada Permen No. 6/2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.

“THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu,” tuturnya.

Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker No. 6/2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR.

“Aturan baru ini justru melanggar aturan yang sudah ada. Buruh sangat dirugikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Roy Jinto berpendapat bahwa kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata.

“Jangan kondisi covid-19 ini selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idulfitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan oleh pemerintah,” jelasnya.

Menurut dia, masih banyak buruh yang enggan melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR, salah satunya lantaran tidak memiliki serikar kerja.

“Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar,” terangnya.(NR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan