Demo Hari Buruh, Inilah 5 Tuntutan Buruh se-Jabar Kepada Pemerintah

BANDUNG – Dalam memperingati hari Buruh internasional (Mayday), ratusan buruh se-Jawa Barat, memadati halaman depan Kantor Provinsi Jawa Barat, Gedung Sate, Jl. Diponegoro No.22, Kec. Bandung Wetan.

Dalam aksi tersebut, para buruh yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerjaan Buruh se-Jawa Barat, menuntut 5 tuntutan kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, di antaranya :

1. penghapusan RUU Cipta Kerja nomor 11 Ombibuslaw tahun 2020

2. Usut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Jamsostek,

3. Tegakkan supremasi hukum dalam bidang ketenagakerjaan

4. Tindak tegas perusahaan yang mencicil THR

5. Tetapkan UMSK 2021 wilayah Jawa Barat.

Menurut ketua Umum SPSI 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengawal 2 isu lokal yang di antaranya jaminan Gubernur Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi dan sanksi tegas terhadap pengusaha yang membayarkan THR secara di cicil, dan yang kedua yakni para buruh meminta agar Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota dan Kabupaten di seluruh Jawa Barat.

“Jadi kita akan pastikan hari ini, dua isu lokal ini kita harus kawal sama-sama. Yang pertama, Gubernur Jawa Barat tidak akan memberikan toleransi dan memberikan sanksi terhadap pengusaha yang membayar THR secara di cicil. Kami juga pastikan hari ini ada ketegasan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena tidak ada waktu lagi H- 7 harus sudah di bayarkan oleh pengusaha. Dan yang kedua, Jawa Barat tetap menetapkan seketorat Kota Kabupaten,” ungkap ketua umum SPSI 92 Jawa Barat, Sabtu (1/5).

Ia juga menyebutkan bahwa pada dua tuntutan tersebut pihaknya akan mengawal terus. Selain dari tiga isu nasional tersebut di antaranya mengusut tuntas kasus korupsi Jamsostek, tolak RUU Cipta Kerja nomor 11 Omnimbuslaw tahun 2021, dan meminta penegakan hukum terkait ketenegakerjaan.

“Jadi dua isu lokal ini yang kita kawal hari ini selain 3 isu nasional tadi, usut tuntas korupsi Jamsostek, tolak Undang-Undang no 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja, dan yang ketiga kita minta penegakan hukum yang tegas setegas-tegasnya dari mulai pusat sampai dengan Kota Kabupaten. Khususnya kepada bidang ketenagakerjaan di Indonesia dan Jawa Barat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan