Direktur PT. Sudarta Consulting Angkat Bicara Mengenai Kasus yang Menimpanya

BANDUNG – PT. Sudarta Consulting (PT. SC) akhirnya angkat bicara mengenai kasus perselisihan hak yang menimpanya saat ini.

Perusahaan yang digugat sejumlah pegawainya tersebut dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Kota Bandung, karena menunggak sisa gaji, tunjangan hari raya, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (27/4) Direktur PT. SC I Made Sudarta mengkonfirmasi bahwa hal tersebut karena sejumlah pegawai enggan menerima tawaran yang diajukan perusahaan.

“Jumlah pekerjanya itu ada 19 orang, nah yang 10 orang sudah sepakat untuk pembayaran sisa gaji selama satu bulan dan THR dibayanya dicicil selama lima bulan, nah yang sembilan orang ini nggak mau,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keterlambatan gaji di sisa satu bulan terkahir dari masa kontrak para pegawainya karena tersendatnya aliran dana dari perusahaan pemberi kerja kepada PT. Sudarta Consulting.

“Jadi kita kita itu sub-consultant dari PT. RPE yang merupakan pemberi kerja atau main cosultant, kontrak kerjanya enam bulan dari Januari 2020 pas Februari kena pandemi jadi aliran dana tersendat,” lanjutnya.

Meski mengalami keterhambatan dana, pihaknya tetap berusaha untuk memenuhi segala hak karyawannya.

“Saya tetap penuhi semua hak karyawan meski lagi pandemi, gaji tepat waktu tidak dipotong, tapi memang satu bulan terakhir yang kebetulan juga harus bayar THR cashflow kami sudah habis, jadi kami menawarkan untuk dicicil,” tambah Made Sudarta.

Dalam kasus ini, perusahaan yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat tersebut merupakan sub-consultant yang mengerjakan proyek DED (Detail Engineering Design) Smelter Kolaka, sebuah tenaga listrik yg mengubah mineral menjadi minyak bumi. (MG7)

Tinggalkan Balasan