Larangan Mudik Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturannya Jika Ada Urusan Mendesak

“Yang jelas kita ini aturannya humanis, dengan preventif, dengan himbauan. Apapun cerita itu tidak akan bisa tembus, tidak akan bisa melanjutkan perjalanannya, jelas aturannya, silahkan kembali ke daerah asal,” kata Kiki.

Kanit menegaskan, pada saat mudik nanti, semua jenis kendaraan akan dilarang, termasuk kendaraan umum.

“Pada saat mudik 6 sampai 17 Mei itu semua kendaraan pribadi baik mini bus, atau motor pribadi, kendaraan umum, apalagi travel yang gelap itu jelas, aturannya dilarang. Angkutan umum saja jelas dilarang beroperasi,” pungkas Kiki.

Dalam pemaparannya, ia berpesan, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polresta Bandung, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun 2021,” imbuh Kanit.

Kiki melanjutkan, bahwa untuk bersilaturahmi pada Lebaran tahun ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.

“Tunda mudik tahun ini. Silahkan bersilaturahmi bisa menggunakan teknologi, daring (dalam jaringan) atau menggunakan media yang lain,” tutur Kiki.

Hal tersebut, menurutnya perlu kerja sama dan kesadaran bersama dengan tujuan untuk memutus mata rantai Covid-19. (Mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan