Larangan Mudik Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturannya Jika Ada Urusan Mendesak

Larangan Mudik Telah Ditetapkan Pemerintah, Begini Aturannya Jika Ada Urusan Mendesak
Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bandung, AKP Kiki Hartaki usai diwawancarai terkait larangan mudik tahun 2021 oleh Jabarekspres.com di Mapolantas Cileunyi pada Senin (26/4). FOTO: Yanuar Baswata/Jabar Ekspres.
0 Komentar

BANDUNG – Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang masyarakat melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

Larangan tersebut telah ditetapkan dan berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Selain itu, diketahui juga bahwa dua pekan sebelum dan setelah masa larangan mudik, akan dilakukan penyekatan di beberapa titik.

Terkait hal itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polresta Bandung, AKP Kiki Hartaki mengatakan, bagi para pemudik yang memaksa akan diputar balikkan ke daerah asal.

Baca Juga:Sempat Alami Lonjakan Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Pasar Manis Kembali StabilTerdesak Kebutuhan Ekonomi, Penjaga Rel Kereta Api Tusuk Rekan Kerjanya Hingga Tewas

Adapun tindakan yang akan dilakukan, Kiki menjelaskan bahwa nantinya para pengendara akan dimintai beberapa persyaratan.

“Yang jelas untuk pra mudik, cara bertindak kami adalah menanyakan kepada pengendara tersebut apakah membawa hasil rapid tes dari daerah asal,” ujar Kiki kepada Jabarekspres.com saat ditemui di Mapolantas Cileunyi pada Senin (26/4).

Apabila pengendara tidak membawa hasil rapid tes dari daerah asal, ucap Kiki, harus melaksanakan rapid tes di tempat dan jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan.

“Apabila tidak membawa hasil rapid tes dari daerah asal dan tidak mau mengikuti rapid tes di tempat, kendaraan tersebut otomatis kita putar balik arahkan,” pungkasnya.

Ia menuturkan, bahwa aturan mudik pada 2021 ini sudah jelas sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kalau untuk mudik itu jelas, seluruh pengendara tidak boleh melaksanakan mudik terkecuali ada aturan-aturan yang sudah ditentukan pemerintah,” imbuhnya.

Sementara bagi para pengendara yang hendak berangkat ke luar kota, Kiki menerangkan perlu adanya surat pengantar dari perusahaan atau instansi terkait.

Baca Juga:Rayakan Kemenangan Persija di Bunderan HI, 65 Jakmania Diciduk Polda Metro JayaSuporter Persija dan Persib Langgar Aturan Usai Final Piala Menpora, Polri Diminta Tindak Tegas

“Yang penting ada surat pengantar, ataupun ada surat tugas yang dikeluarkan oleh perusahaan atau instansi terkait, yang sesuai dengan tugas pokoknya tersebut. Kami di lapangan, dengan adanya surat tugas tersebut, pengendara tersebut bisa melanjutkan perjalanan,” tuturnya.

Kanit melanjutkan, mengenai adanya lampiran surat tugas tersebut, telah ada aturannya.

“Jadi sudah jelas aturan-aturannya. Termasuk ada kegiatan-kegiatan yang dilampiri oleh surat keterangan desa atau kelurahan, itu bisa,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam penyekatan mudik nantinya, pengendara yang memaksa akan diberi tindakan humanis.

0 Komentar