Biang Perbuatan Keji dan Dosa Adalah Khamar

 

ALLAH Subhanahu Wata’ala telah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar (minuman keras), berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan itu, agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah, 5:90).

Dalam firman-Nya yang lain disebutkan, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah, “Yang lebih dari kebutuhan pokoknya.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-atat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah, 2:219)

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah bersabda, “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi dan berhala-berhala (patung-patung).” (HR. Bukhari dan Muslim melalui Jabir r.a.).

Khamar, bangkai, babi dan berhala haram diperjualbelikan. Hal ini menunjukkan bahwa minuman arak, makan daging babi, dan mengambil berhala hukumnya haram pula.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam telah bersabda, “Khamar adalah biang segala perbuatan keji dan dosa yang paling besar. Barang siapa meminum khamar, niscaya dia meninggalkan salat dan menyetubuhi ibunya, bibi (pihak ayah)nya dan bibi (pihak ibu)nya.” (HR. Thabrani melalui Ibnu Umar r.a.).

Khamar, merupakan biang keladi dari semua perbuatan keji dan merupakan dosa besar. Dikatakan demikian karena barang siapa yang gemar minum khamar, maka ia malas mengerjakan salat dan akhirnya meninggalkan salat. Apabila mabuknya berat, maka ia tidak ingat siapa-siapa lagi, akhirnya ia menyetubuhi ibunya, bibinya, dan saudara-saudara perempuannya tanpa ia sadari.

Dalam hadits yang lain Nabi Saw bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah arak, dan setiap yang memabukan haram. Sesungguhnya Allah telah berjanji terhadap orang yang meminum minuman yang memabukkan bahwa Dia akan memberinya minuman perasan keringat penduduk neraka.” (HR. Muslim melalui Jabir r.a.).

Thiinatul Khabaal ialah keringat atau nanah yang keluar dari tubuh ahli neraka. Barang siapa yang meminum khamar, kelak di hari kemudian Allah Swt. akan mengazabnya dengan menyuruh dia meminum perasan keringat atau nanah ahli neraka.

Tinggalkan Balasan