Waduh, Penyidik KPK Ini Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

Waduh, Penyidik KPK Ini Jadi Tersangka Tindak Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24-4-2021) terkait dengan penahanan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. ANTARA/HO-Humas KPK
0 Komentar

“Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK,” ungkap Firli.

Dari uang yang diterima Stepanus dari Syahrial, kata Firli, lalu diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Selain itu, KPK menduga Stepanus dan Maskur tidak hanya menerima uang dari Syahrial.

Baca Juga:DPR Harapkan KTT ASEAN Mampu Hadirkan Solusi untuk MyanmarMendagri: Kita Jangan Sampai Seperti di India

“MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta. Sedangkan SRP mulai Oktober 2020 hingga April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta,” katanya. (antaranews)

0 Komentar