Puluhan Ribu Makanan dan Minuman Rusak Bekas Terendam Banjir Dijual di Dayeuhkolot

DAYEUHKOLOT – Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar ungkap penjualan makanan dan minuman yang tidak layak untuk dikonsumsi. Sebab, kondisinya rusak dan cacat akibat terendam banjir.

Petugas mendapati makanan itu pada sebuah minimarker di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Namun setelah dilakukan penelusuran, makanan tersebut dipasok oleh PT Inti Moch Toha Kecamatan Dayeuhkolot.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengungkapkan, atas temuannya itu petugas telah mengamankan tersangka berinisial DH yang memiliki minimarket di Cikarang Bekasi.

Menurutnya,  DH membeli belasan ribu makanan dan minuman rusak yang terendam banjir dari Yuli dan Boy dengan harga Rp 330 juta.. Padahal, Yuli dan Boy membeli makanan dan minuman hanya sebesar Rp 25 juta, dan menjualnya ke DH sebesar Rp 330 juta.

Kemudian, tersangka DH menjual makanan tersebut, di komplek Pergudangan PT Inti selama dua Minggu. Gedung itu juga jadi tempat pencucian makanan dan minuman rusak akibat terendam banjir.

“DH, hanya mengontrak gedung ke pihak PT Inti. Namun baru beberapa Minggu perdagangan ilegalnya terendus oleh petugas kami,” kata Erdi.

Selain DH, lanjut Erdi, pihaknya pun menyita alat untuk berjualan, dan belasan ribu makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, deterjen, dan peralatan rumah tangga lainnya.

“Dari belasan ribu tersebut, sebagian rusak akibat terendam banjir dan sebagain lagi sudah kadaluarsa,” terangnya.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 141, Pasal 143 Undang-undang RI No 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 2 Miliar,” tegasnya.

Ditempay sama, Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat Ares Salim mengatakan, pihaknya diikut sertakan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Setelah dilihat dari fisik makanan olahan dan farmasi ini tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Setelah dilakukan pengecekan, selain makanan dan minuman rusak, terjadi juga pembersihan label kadaluarsa sehingga tersangka sudah memenuhi unsur dalam pelanggaran,” kata Ares. (yul/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan