Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Sejumlah saksi dihadirkan dalam persidangan terdakwa Edhy Prabowo di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
0 Komentar

Meski demikian, Suharjito terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (jawapos.com)

0 Komentar