JAKARTA– Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi menanggapi pernyataan dari Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) yang menyarankan agar kasus pelecehan agama oleh Yoseph Paul Zang tidak perlu direspon berlebihan.
“Enak aja nih PGI minta diabaikan, justru jahanam penghinaan nabi umat agama lain, seharusnya kalian mendorong hukuman mati agar tidak terjadi konflik antar agama yang bermuara pada Pembantaian,” ujar Nicho di akun Twitter-nya, Selasa (20/4).
Nicko Silalahi mengatakan, justru seharusnya PGI mendorong agar para penghina agama dihukum mati karena akan memicu konflik agama. Menurutnya, cukup konflik Ambon dan Poso menjadi pelajaran.
“Konflik Poso dan Ambon itu sudah cukup menjadi pelajaran kita bersama,” katanya.
Nicho juga menyarankan agar PGI mengeveluasi para pendeta yang benyak berperilaku menyimpang.
“Belum lagi kalian harusnya mengevaluasi kejiwaan para pendeta, kenapa banyak pendeta yang berperilaku cabul hingga memperkosa dan membunuh, bahkan ada pendeta yang bergabung dalam organisasi kriminal sampai beli senjata,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia PGI Pdt Gomar Gultom memberi tanggapan soal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan youtuber Joseph Paul Zhang. Dia menyatakan, masalah tersebut tidak perlu ditanggapi dan sebaiknya diabaikan.
“Menurut saya, yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tempat di medsos. Abaikan saja,” kata dia dikutip Republika.
Gomar juga menuturkan, umat Kristen sudah kenyang dihina dan dipermainkan di Republik ini. “Santai saja. Kalau sedikit-sedikit menanggapi yang beginian secara serius dan langsung memprosesnya sebagai penodaan agama, kapan kita dewasanya?,” ucapnya.
Menurut Gomar, yang paling penting sekarang ini adalah supaya setiap pemeluk agama mendapat penggembalaan dan pengajaran yang lebih baik dari para pemimpinnya.
“Agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh pengajar-pengajar yang aneh, yang dari waktu ke waktu bermunculan dengan rupa-rupa motif dan tujuan,” katanya. (Fin.co.id).