NGAMPRAH – Perubahan nomenklatur Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun 2021 menjadi penyebab keterlambatan pencairan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Namun demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandung Barat saat ini sedang mengusahakan agar insentif tenaga kesehatan yang mandek selama lima bulan belakangan segera selesai sebelum Lebaran tahun ini.
“Diusahakan sebelum lebaran, karena ini kan sesuai akuntabilitas keuangan negara. Kendalanya karena ada perubahan nomenklatur SIPD untuk tahun 2021, jadi hanya di SIPD saja,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan KBB Eisenhower Sitanggang, kepada wartawan, Selasa (20/4).
Eisenhower menyebut insentif nakes yang dibebankan ke pemerintah daerah sekarang yakni merupakan insentif yang selama ini di-handle oleh pemerintah pusat sesuai Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Yang dibebankan ke daerah itu teknisnya yang selama ini di-handle oleh pusat sesuai Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Dan KBB itu ke daerah, sama dengan daerah lainnya,” katanya.
Berdasarkan catatan Dinkes KBB keterlambatan pencairan insentif nakes terjadi sejak November 2020 sampai Maret 2021. Namun Eisenhower menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan proses pencairan.
“Untuk yang November dan Desember 2020 itu dicairkan dengan nomenklatur yang lama. Tapi untuk Januari sampai Maret sekarang itu menggunakan nomenklatur yang baru. Itu sudah dalam proses pengentrian. Jadi anggarannya ada, tinggal dalam proses,” terangnya.
Dirinya mengatakan jumlah nakes yang insentifnya ditangani Pemda Bandung Barat lebih dari 700 orang. “Yang di-handle oleh KBB itu ada 700 lebih. Anggarannya juga cukup besar, angkanya enggak ingat berapa. Tapi untuk 2020 sudah ada,” tandasnya.
Permasalahan mandeknya pencairan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 nyatanya tak cuma terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat saja, melainkan di beberapa daerah lainnya di Jawa Barat.
“Ini terjadi di mana-mana. Jadi sedang saya telusuri karena level insentif itu ada yang sebagian kewajiban kabupaten, sebagian provinsi, dan ada juga pusat,” ungkap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Terkait insentif nakes di Bandung Barat, pria yang akrab disapa Emil itu mengatakan bakal menelusuri terlebih dahulu sumber insentifnya apakah oleh kabupaten, provinsi, atau pusat.