Kejari Kabupaten Bandung Bakal Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis

BALEENDAH – Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung akan membuka pelayanan konsultasi hukum untuk masyarakat umum secara gratis di Gedung Munara Sabilulungan Kabupaten Bandung.

“Pemerintah kabupaten Bandung akan memberikan fasilitas kepada Kejaksaan untuk pelayanan hukum di Gedung Munara,” ungkap Kasie Datun Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/4).

Dalam memberikan konsulitasi hukum gratis, kata Noordien, pihaknya sudah menyediakan gedung khusus di Kejaksaan Kabupaten Bandung.

“Pelayanan hukum itu gratis, kita tidak memungut apapun sepanjang kita bisa jawab, kita akan memberikan, (berlaku) untuk semua elemen masyarakat,” kata. Noordien.

Noordien menjelaskan, bahwa program konsultasi hukum ini diberi nama pos pelayanan gratis. Saat ini, kata Dia, sudah ada banyak masyarakat melakukan konsultasi, di mana pada tahun 2020 ada 15 aduan dan diawal tahun 2021 sudah ada tiga masyarakat yang menjalani konsultasi hukum.

“Berbagai permasalahan yang diadukan oleh masyarakat, bukan hanya perdata, bisa Tata Usaha Negara (TUN). Konsep pelayanan hukum, aat berkonsultasi kita selalu memberikan arahan terkait, agar masyarakat tidak salah langkah,” jelasnya.

“Kita mengimbau kepada masyarakat, agar jangan ragu-ragu apabila membutuhkan konsultasi terkait hukum perdata dan pidana, kita tidak akan memberikan membebani biaya, karena kita sudah dibayar oleh negara,” paparnya.

Dikatakan Noordien, selain memiliki fungsi untuk memberikan konsultasi hukum, Datun Kejari Kabupaten Bandung juga memiliki fungsi sebagai jaksa pengacara negara. Tugasnya adalah sebagai pengacara instansi pemerintah, BUMN dan BUMD, misalnya PDAM, Indonesia Power, PLN dan lainnya.

“Bidang Datun memiliki fungsi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum, khususnya yang lingkupnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” terangnya.

Dia menjelaskan, tugas jaksa pengacara negara itu, bisa memberikan bantuan hukum baik mitigasi maupun non mitigasi. Kemudian bisa juga jaksa pengacara negara memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pemahaman atau informasi terkait permasalahan hukum.

“Selain itu, kita pun memberikan pertimbangan hukum yang lingkupnya ada pendapat hukum terkait permasalahan hukum secara tertulis,” tandasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan