JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling ke 14 titik untuk melayani warga di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (19/4).
Melalui akun twitter @TMCPoldaMetro yang dilihat di Jakarta, Senin, menyebutkan 14 titik yang bisa melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, yaitu:
1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: halaman Parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: halaman parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Kelurahan Tapos, Depok.
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere dan Kelurahan Rangkapan Jaya Pancoran Mas Cinere.
Sebelum menyambangi gerai, diimbau untuk memastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari setahun.
Kemudian, dianjurkan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pembayaran PKB, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, masing-masing beserta fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.(antaranews)