Perusahaan Wajib Berikan THR, Disnakertrans Kabupaten Bandung Bakal Lakukan Monitoring

SOREANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung bakal segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1422 Hijriah. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari SE yang telah diumumkan oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 12 April 2021 lalu.

“Setiap tahun kami memang mengeluarkan SE soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerjanya. Sekarang masih kami bahas dan dalam dua pekan ini SE itu akan kami keluarkan dan ditandatangani oleh Pj Bupati Bandung,” ungkap Kadisnakertrans Kabupaten Bandung Rukmana, di Soreang, Rabu (14/4).

Dia menjelaskan, pembahasan ini perlu dilakukan pihaknya. Mengingat dalam salah satu poin di SE Menaker tersebut, menyebutkan jika ada perusahaan yang tidak bisa membayarkan THR.

Maka, kata Rukmana, menjadi kewajiban pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencarikan solusinya. Sedangkan waktu yang tersisa untuk mencari solusi ini hanya tersisa sekitar satu minggu.

“Kami harus membahasnya dulu. Karena jangan sampai menimbulkan masalah baru. Contohnya seperti tahun lalu,Menaker membolehkan perusahaan membayar THR dicicil yah akhirnya ada perusahaan yang sampai dicicil 12 kali,” kata Rukmana.

Dikatakannya, untuk memastikan para perusahaan ini melaksanakan kewajibannya memberikan THR, pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan. Dengan dilengkapi hotline service, untuk memudahkan pekerja melaporkan diri jika perusahaan tempatnya bekerja melanggar.

“Selain itu kami juga akan melakukan monitoring kesemua perusahaan. Untuk memastikan pelaksanaan dari SE tersebut apakah benar-benar dilaksanakan atau tidak. Nah nanti jika ada pelanggaran akan masuk dalam pengawasan kami,” katanya.

Rukmana melanjutkan, pada tahun lalu perusahaan yang memberikan THR secara dicicil yakni sekitar 20 an dari sekitar 1000 an lebih perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung. Sedangkan selebihnya atau perusahaan dengan skala menengah dan kecil, biasanya pemberian THR dilaksanakan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usahanya.

Sementara itu Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi menyambut gembira terbitnya SE Menaker soal kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR itu.

Menurutnya, SE Menaker itu harus diimbangi dengan komitmen yang kuat dari pengusaha dan diawasi dengan baik oleh Disnakertrans.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan