Pemkab Subang Menangkan Sengketa Lahan Sari Ater

SUBANG – Sengketa la­han di Sariater antara Pe­merintah Daerah (Pemda) Subang dengan ahli waris, akhirnya dimenangkan oleh Pemda Subang.

Keputusan tersebut ter­tera dalam putusan nomor 49/pdt.G/2020/PN SNG. Dalam amar putusan dis­ebutkan, bahwa Pengadilan Negeri Subang memutus­kan tidak menerima gu­gatan atau dalam istilah hukum disebut ‘niet ont­vankelijke verklaard’. Tidak hanya itu, dalam putusan amar putusan tersebut juga menghukum penggugat un­tuk membayar biaya perka­ra sejumlah Rp2.569.620.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Kuasa Hu­kum Pemda Subang yang dipimpin oleh Dede Su­narya mengungkapkan rasa syukurnya. Lantaran, telah berhasil menyelamatkan aset lahan milik Pemda Subang, di kawasan wisata Sari Ater tersebut.

“Alhamdulilah, gugatan penggugat tidak diteri­ma. Tim Kuasa Hukum Pemda Subang dari kan­tor Hukum Dsp sebagai kuasa Pemda Subang bisa menyelamatkan aset pemda atau aset rakyat Subang, dan tanah Sari Ater Insya Al lah akan tetap jadi kawasan wisata milik rakyat Subang,” kata Dede Sunarya.

Dede juga menyebut, apa yang disebutkannya pada sidang di tempat beberapa waktu lalu terkait ketidak­sesuaian atau kesalahan dalam penentuan batas terbukti, maka penggugat dianggap tidak bisa me­menuhi bukti oleh penga­dilan .

Secara terpisah Kuasa Hukum Penggugat, Absar Kartabrata mengatakan, pihaknya tentu sangat me­nyikapi hasil putusan ma­jelis hakim. “Alasannya Hakim, penggugat tidak bisa menunjukan batas-batas tanah,” ujar Abshar ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (14/4).

Kendati demikian, Absar berpendapat, dalam sidang di tempat yang dilakukan akhir bulan Maret 2021 lalu juga telah ditunjukan batas-batas tanah, serta didukung dengan bukti Peta dari Kodam III Sili­wangi, yang dengan jelas menunjukan batas set­iap sudut untuk memisah antara tanah pemerintah dan tanah warga.

“Majelis dalam putusan tidak menyebut, jika peng­gugat tidak punya hak atas tanah dalam putusannya, secara tidak langsung Ma­jelis juga mengakui ada hak penggugat di lahan tersebut,” imbuhnya.

Ketika ditanyai mengenai rencana atas amar putusan tersebut, Abshar mengatakan, pihaknya sedang mendalami hasil putusan dari majelis ha­kim. “Sementara ini bisa kami lihat ada peluang mengajukan banding atau mengajukan perkara baru, untuk itu seka­rang kita sedang dipelajari, kita didalami terlebih dahulu.” pungkasnya.(idr)

Tinggalkan Balasan