Sepekan Inpres Terbit, 34 Ribu Pendamping Desa Terdaftar Program Jamsostek

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek. Hal ini dimaksudkan untuk selalu dilakukan rekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya untuk perlindungan atas 3 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan Kementerian. “Hal ini patut diapresiasi karena kerjasama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di Kementerian dan Lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya. Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan Kementerian dan Lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja. “Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti Inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

“Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” terang Anggoro.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi, Aang Supono menambahkan untuk mensukseskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut internal BPJAMSOSTEK membuat gerakan yang diberi nama I-Project.

“Kami berharap kesejahteraan seluruh tenaga profesional pendamping (TPP) desa, pegawai non-ASN, dan jajaran pengurus BUMDes yang ada di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat dapat tercover menyeluruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” tutup Aang. (rls)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan