Digeruduk Aliansi Mahasiwa Karena Dinilai Lamban Tangani Perkara, LLDIKTI Wilayah IV Beri Klarifikasi

BANDUNG – Puluhan mahasiswa mengatasnamakan aliansi mahasiswa INABA mendatangi kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV di jalan PH.H. Mustofa Kota Bandung guna menagih tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) LLDIKTI sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi yang ada di daerah-daerah.

Menurut klaim dari aliansi itu, hal tersebut mereka lakukan karena menganggap LLDIKTI wilayah IV telah gagal dalam mengambil sikap.

“Kami mempertanyakan integritas LLDIKTI. Tupoksi dari LLDIKTI tidak dijalankan. Kalau tidak bisa melakukannya, lebih baik mundur saja,” ujar ketua orator aksi yang sekaligus juga Presiden Mahasiswa Inaba, Muhammad Arie pada Senin(5/4/2021).

“Sudah tiga bulan tidak ada tindak lanjut dari LLDIKTI atas skorsing ini, baru sekarang ini dilakukan lanjutan dari LLDIKTI,” tambahnya.

Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan Sub Koordinator Akademik LLDIKTI wilayah IV, Agus Supriyanta, apa yang mahasiswa tersebut nyatakan tidak sepenuhnya benar.

“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin. Pak kepala LLdikti nya, orang nomor satunya disini dia dengan itikad yang baik ditengah tengah kesibukannya inisiatif mendatangi kesana (STIE Inaba), itu bukan diundang melainkan inisiatif beliau untuk menyelesaikan kasus ini,” tuturnya seusai melakukan audiensi dengan peserta aksi.

Hal tersebut, kata Agus, merupakan tindakan kepedulian yang LLDIKTI tunjukkan kepada mahasiswa yang terkena sanksi skorsing selama dua semester tersebut.

“Pak kepala LLDIKTI, beliau menganggap permasalahan seperti ini adalah permasalah antara bapak dan anak. Pak kepala waktu hadir di INABA, tak ada lagi tawar menawar, cabut skorsingnya. Dengan cara seperti itu insyaallah akan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Tetapi menurut Agus, permasalahan yang terjadi antara mahasiswa dengan pihak perguruan tinggi Inaba merupakan permasalahan internal yang sebaiknya diselesaikan lewat di internal.

“Kalau menurut kami, ini sebetulnya kasus di internal mereka, masalah kode etik. LLDIKTI juga tidak bisa mencampur lebih jauh gitu ya, tapi kami berupaya semaksimal mungkin mengimbau menyelesaikan permasalahan ini.

Ketika ditanya ihwal pemberian sanksi berupa skorsing selama dua semester kepada 20 mahasiswa tersebut termasuk kategori berat, dirinya tidak menyebut tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan hal itu. Menurutnya, masalah sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa tersebut merupakan otonomi perguruan tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan