DEPOK – Sejumlah petugas dari aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Depok sedang lakukan penertiban perparkiran liar di bahu jalan Margonda dan depan Mapolrestro Depok.
Dalam kegiatan itu, satu unit mobil dan sepeda motor berhasil ditindak petugas berupa penggembokan roda kendaraan milik pelanggar.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polrestro Depok AKP Elly Padiansari mengatakan, aksi penertiban parkir liar tersebut dimaksudkan untuk memberi efek jera kepada pelanggar.
“Kita ingin memberikan efek jera kepada pelanggar, sebab semua sudah ada regulasinya,” kata Elly, Rabu (31/3).
Elly juga menambahkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak tebang pilih, jika kedapatan ada anggotanya yang melanggar pasti akan ditindak.
“Dalam giat ini, kita juga sertakan anggota Propam, sehingga kalau ada anggota yang kedapatan melanggar, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
Menurut Elly, giat penertiban perparkiran liar bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya parkir liar di sejumlah area terlarang (larangan parkir).
Dalam kegiatan itu, Elly didampingi Kasat Sabhara Kompol Subandi, Kasie Propam Kompol Toto Hananto, Kabid Binkesbid Dishub Kota Depok Agus Tamim, Kasie Keselamatan Dishub Kota Depok H Nadih dan Kasie Ketertiban Dishub Kota Depok Sukmara Wira Kusuma. (mg12/wan)