SOREANG – Secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Golkar Kabupaten Bandung menetapkan Sugianto sebagai Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung, namun dinilai akan menyisakan potensi konflik secara internal.
Menurut informasi, pasca Sugianto ditetapkan sebagai Ketua DPD, ada ketidakpuasan dari kubu pendukung Anang Susanto yang saat itu menjadi rival dalam pemilihan Ketua DPD Golkar Kabupaten Bandung dalam Musda tersebut.
Kubu pendukung Anang Susanto akhirnya mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai (MP) DPP Partai Golkar terkait pelaksanaan proses Musda yang dianggap terdapat beberapa kecurangan dan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan Musda.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Wakil Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Bandung, Subhan mengatakan potensi konflik internal di dalam sebuah organisasi (apalagi partai politik) merupakan hal yang biasa-biasa saja, karena di partai politik sarat akan kepentingan menguasai.
“Semua partai, baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, mungkin juga di tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan, yakin pernah merasakan konflik internal, bedanya adalah ada yang terekspose oleh media atau publik dan ada yang tidak, mungkin juga tergantung ‘pesanan’ pihak-pihak supaya heboh dan viral,” ungkap Subhan ketika berbincang dengan awak media di sebuah warung kopi di Soreang, Selasa (30/3).
Menurutnya, gugatan ke MP adalah langkah konstitusional yang diatur dalam UU Parpol dan ada dalam AD/ART Parpol, sehingga sah-sah saja jika kubu pendukung Anang Susanto mengajukan gugatan ke MP, yang terpenting adalah semua pihak harus bisa membuktikan dan meyakinkan hakim terkait dalil dan aduannya.
“Seperti contoh, kemarin juga kita menyaksikan terkait gugatan ke MK dalam Pilbup, sah-sah saja karena ada lembaganya dan diperbolehkan oleh aturan. Masalah menang atau tidak dalam gugatan, itu mah masih misteri. Sebab, baik yang menggugat dan yang digugat punya rasa optimisme yang besar sesuai keyakinannya,” kata Subhan.
Lebih jauh, ia memaparkan, rasa optimisme kubu Anang Susanto akan menang dalam MP, akan berbanding lurus juga dengan rasa optimisme kubu Sugianto dalam mementahkan argumen/dalil gugatan kubu Anang Susanto.