JAKARTA – Muhammadiyah resmi mengeluarkan surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti yang berisi Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H di tengah darurat pandemi wabah Corona (Covid-19).
Dalam edaran tersebut, selain peraturan tarawih hingga bukber, Muhammadiyah juga menegaskan puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
“Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat,” bunyi edaran tersebut.
Sementara bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19, Muhammadiyah menyatakan, bisa meninggalkan puasa dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadhan. Selain itu, edaran tersebut juga menyatakan, bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.
“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum,” bunyi edaran tersebut.
Mengenai Salat Idulfitri, Muhammadiyah menganjurkan dilakukan di rumah bila di sekitar tempat tinggalnya terjadi penularan Covid-19. Sementara bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah terbatas. (fin)