PP Muhammadiyah Larang Tarawih hingga Bukber

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menerbitkan Surat Edaran terkait Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442H di tengah darurat pandemi wabah Corona (Covid-19). Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti. Edaran itu diharapkan menjadi tuntunan untuk warga muhammadiyah maupun umat muslim ditengah pandemi.

“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan Persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” bunyi edaran tersebut, Senin (29/3/2021).

Salah satu poin dalam edaran itu mengatur mengenai pelaksanaan Salat Tarawih agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing bila di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19. Selain itu, edaran tersebut juga mengatur bahwa kegiatan buka bersama atau takjilan, sahur bersama, itikaf atau kegiatan yang melibatkan banyak orang tidak dianjurkan.

“Salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum’at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona sedangkan Kegiatan seperti tarawih berjamaah, takjilan, maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau kegiatan syiar lainnya seperti lomba keagamaan untuk anak-anak dapat dilakukan secara daring” bunyi edaran tersebut.

Kendati begitu, salat berjemaah di masjid juga harus memperhatikan berbagai protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat bagi para jemaah. Salah satunya dengan menerapkan saf berjarak, salat memakai masker, jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30%

“Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar,” bunyi edaran tersebut.

Sedangkan untuk kajian atau pengajian seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu. Hal itu bertujuan agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan