KAB. BANDUNG – Tim Gabungan Polsek Ciparay dan Resmob Polresta Bandung Polda Jabar menangkap tersangka pemerasan dengan kekerasan yang terhadap sopir truk yang terjadi di Jl. Raya Laswi Ciparay Kp. Jongor, Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Para tersangka diamankan di rumahnya masing-masing.
Kejadian tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial, Kapolres Bandung Polda Jabar Kombes Pol Hendra Kurniawan kejadian itu terjadi pada 21 Maret 2021 dini hari.
“Jadi kejadiannya malam hari, pada saat itu korban sedang melintas dan tiba-tiba di-stop oleh para pelaku,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Senin (29/3).
Sementara itu Kombes Pol. Erdi A. Chaniago selaku Kabid Humas Polda Jabar menginformasikan bahwa tersangka AR, RS, RA, RM, NR dan FA ditangkap lantaran telah melakukan pemerasan dengan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam.
Saat pemerasan, tersangka meminta uang kepada korban, namun korban yang merupakan sopir dari salah satu expedisi hanya memberi Rp.20.000. Lantaran dirasa kurang, lalu tersangka memukul korban.
“Para pelaku meminta uang, karena hanya memberi Rp. 20.000, korban dipukul. Untungnya korban langsung pergi dengan kondisi kerusakan ringan di kendaraannya,” kata Kabid Humas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu batang besi berukuran kurang lebih 40cm milik pelaku. Ke enam tersangka di jerat Pasal 386 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dengan ancaman satu tahun penjara. (mg8/wan)