Bepergian? Simak Ketentuan Tes covid-19 Berdasarkan Transportasi

JAKARTA – Resmi penetapan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Di Masa Pandemi Covid-19. SE itu berlaku mulai 1 April 2021.  “SE Satgas 12/2021 ini mulai berlaku efektif 1 April 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito akun Youtube Pusdalops BNPB, Senin (29/3/2021). Berikut ketentuan perjalanan dalam negeri berdasarkan SE 12/2021:

Perjalanan Pulau Bali
Melalui udara
a. RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau
b. Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan
d. Mengisi e-HAC Indonesia

Melalui Laut dan Darat (pribadi/umum)
a. RT-PCR atau antigen 2x24jam sebelum keberangkatan atau
b. Tes GeNose di pelabuhan atau terminal sebelum keberangkatan
c. Khusus laut, wajib mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Melalui Udara
a. RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau
b. Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
c. Tes GeNose di bandara sebelum keberangkatan

Melalui Darat Umum
Tes acak antigen/Genose oleh Satgas Covid-19 di daerah

Melalui Kereta Api Antar Kota
a. RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan

Melalui Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia
d. Khusus Pulau Jawa, syarat-syarat di atas tak berlaku namun akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah

Melalui Darat Pribadi
a. Diimbau RT-PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes acak GeNose di rest area

Penyeberangan Laut
a. RT-PCR atau antigen 3x24jam sebelum keberangkatan
b. Tes GeNose di pelabuhan sebelum keberangkatan
c. Mengisi e-HAC Indonesia

Tambahan:
a. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, antigen atau tes GeNose
b. Jika hasil tes RT-PCR, antigen, atau GeNose negatif namun menunjukkan gejala, masyarakat tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. (fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan