TPPAS Luhut Nambo Segera Beroperasi, Ini Kata DLH Jawa Barat

“InsyaAllah kami akan proaktif, agar masalah sampah ini ada solusi konkritnya. Insyaallah FPKS DPRD jabar akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bisa menuntaskan ini,” jelasnya.

Diakui Haru, sampai hari ini skema soal bagaimana pengoperasian sampah di dua TPPA belum tuntas. “Masih ada pembahasan apakah harus ada investor dengan skema KPBU, bantuan APBN atau digarap langsung oleh Pemprov Jabar melalui BUMD atau BLUD baru terangnya,” ucapnya.

Dalam RPJMD, DPRD Jabar memasukan tiga TPA, yang menjadi solusi dalam menangani sampah. “Bandung ada legok nangka, Bogor ada Luhut Nambo, dan Cirebon Raya baru tahap persiapan pembangunan bagi TPPA yang baru,” paparnya.

Fraksi PKS DPRD Jabar berharap, bahwa akhir 2021 setidaknya dua TPPA terdahulu bisa beroperasi. “Akhir tahun ini minimal sudah bisa beroperasi dulu, agar mengurangi beban pembuangan sampah saat ini, ” jelasnya.

Untuk skema soal tiping fee, diakui Haru memang masih menjadi kendala yang belum bisa diputuskan bersama.

“Masih tarik menarik ya soal tiping fee ini, misal antara Pemkot Bandung dengan Pemprov Jabar, Pemkot meminta agar dana tiping fee bisa disesuaikan, usulan pemprov yakni 70% Pemkot dan 30% Pemprov, tampaknya cukup memberatkan Pemkot Bandung, jika dengan skema 70% persen, Pemkot Bandung setidaknya harus menganggarkan Rp. 300 Milliar per tahunnya,” jelas Haru yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Bandung ini.

Haru meminta, perihal tiping fee ini harus duduk bersama dan dicarikan win win solution. “Harus duduk bersama, dan diputuskan skema pembagian tiping fee. Kalau memang pemprov tidak sanggup lebih dari 30%, Pemprov dapat mengupayakan usulan bantuan pemerintah pusat, dengan skema 30 Pemkot, 30 Pemprov dan 40 Pemerintah pusat,” paparnya.

Haru menambahkan, perihal sampah ini ada lima aspek penting  yang harus diselesaikan. “Yang pertama itu masalah regulasi , harus ditinjau, agar setiap regulasi sinergi antara kewenangan yg mengatur Pemerintah Pemprov dan Pemda kota/kabupaten sehingga masalah sampah selesai dengan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Yang kedua, yakni institusi kelembagaan, perlu diatur lembaga apa yang secara teknis akan mengelola sampah. “Itu yang harus disiapkan oleh Pemprov,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan