TANGERANG – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan praktik prostitusi di hotel milik artis Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang, Selasa (16/3). Adapun, dalam kasus itu melibatkan belasan anak-anak di bawah umur. Sedikitnya, ada 15 anak yang terjaring dalam penggerebekan itu.
Mereka dipekerjakan muncikari, DA yang turut ditangkap bersama Cynthiara Alona dan pengelola hotel, AA.
“Korban ada 15 anak di bawah umur. Rata-rata umur 14 dan 15 tahun,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3).
Lebih lanjut, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, kelimabelas anak itu merupakan korban dari praktik prostitusi tersebut.
“Kami katakan ini adalah korban,” kata Yusri. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, para korban dipekerjakan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial, Michat.
Anak yang terjaring itu sudah dititipkan di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“15 anak ini sudah kami titipkan ke P2TP2A dan penitipan Handayani di Jakarta,” ucap Yusri. (JPNN)