Tak Kunjung Pulang Bagai Bang Toyib, Istri Gugat Cerai Harun Masiku

JAKARTA – Buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku resmi diceraikan sang istri, Hildawati Djamrin. Gugatan cerai diajukan lantaran Harun tak kunjung pulang dan menafkahi Hildawati.

Perceraian keduanya secara resmi sah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus dengan verstek Nomor: 238/Pdt.G/2020/PN Mks pada Selasa (16/3).

“Sudah putus. Didaftarkan pada 27 juli 2020, dan diputuskan 16 Maret 2021 pada Pengadilan Negeri Makassar,” ujar Penasihat hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri ketika dihubungi, Rabu (17/3).

Hari pun meminta agar seluruh pihak menghormati keputusan Hildawati dan tidak mengganggu kliennya itu atas polemik Harun Masiku.

“Dengan putusan ini, Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karena itu, mengenai Informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi,” katanya.

Dalam proses persidangan, kata Hari, Harun Masiku tidak pernah hadir meski telah beberapa kali dipanggil pengadilan hingga akhirnya dijatuhkan putusan.

Ia menjelaskan, kliennya sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku sejak mantan Caleg PDIP terjerat kasus di KPK. Menurut Hari, hal itu pula yang melatari kleinnya menggugat cerai sang suami.

“Yang melatari adalah semenjak tergugat menghilang, klien saya tidak pernah bertemu lagi dan tidak dinafkahi,” kata dia.

Harun Masiku dan Hildawati Djamrin melangsungkan perkawinan di Singapura pada 11 Maret 2017. Sampai diajukannya gugatan cerai, keduanya belum dikaruniai anak.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku adalah buronan KPK yang sampai saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan