Terima Suap Rp 7,23 Miliar dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

Dalam perkara ini Napoleon Bonaparte terbukti menerima suap 370.000 dolar AS (sekitar Rp5,137 miliar) dan 200.000 dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Penyerahan uang dilakukan dalam beberapa tahap kepada Napoleon melalui perantaraan Tommy Sumardi yaitu:

1. pada 28 April 2020, Tommy Sumardi memberikan uang 200.000 dolar Singapura kepada Napoleon ditambah 50.000 dolar AS yang sempat ditolak Napoleon pada 27 April 2020,

2. pada 29 April 2020 Tommy memberikan 100.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte,

4. pada 4 Mei 2020 Tommy memberikan 150.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte, dan

5. pada 5 Mei 2020, Tommy memberikan 70.000 dolar AS kepada Napoleon Bonaparte.

Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui sekretarisnya bernama Nurmawan Fransisca dan Nurdin dengan perincian:

1. pada 27 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS,
2. pada 28 April 2020 Tommy mendapat 200.000 dolar Singapura,
3. pada 29 April 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar Singapura,
4. pada 4 Mei 2020 Tommy mendapat 150.000 dolar AS,
5. pada 5 Mei 2020 Tommy mendapat 20.000 dolar AS,
6. pada 12 Mei 2020 Tommy mendapat 100.000 dolar AS, dan
7. pada 22 Mei 2020 Tommy mendapat 50.000 dolar AS.

Napoleon dinilai terbukti menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Irjen Pol. Napoleon memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI pad a4 Mei 2020 perihal Pembaharuan Data Interpol Notices yang atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi. Isi surat pada pokoknya menyampaikan penghapusan interpol red notice.

Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2020 Irjen Pol. Napoleon kembali memerintahkan anak buahnya membuat Surat Divisi Hubungan Internasional Polri Nomor: B/1036/V/2020/NCB-Div HI tanggal 5 Mei 2020 perihal Penyampaian Penghapusan interpol red notice yang ditujukan kepada Ditjen Imigrasi atas nama Kadivhubinter Polri Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Nugroho Slamet Wibowo yang menyampaikan bahwa interpol red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 atau setelah 5 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan