Terima Suap Rp 7,23 Miliar dari Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Divonis 4 Tahun Penjara

“Terdakwa terbukti menerima sesuatu, yaitu uang 370.000 dolar AS dan sejumlah 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dan Prasetijo Utomo telah menerima 100.000 dolar AS dengan tujuan agar terdakwa dapat memberikan informasi mengenai status interpol red notice atas nama Djoko Tjandra dan menyurati Dirjen Imigrasi agar status Djoko Tjandra bisa dihapus dalam SIM KIM Ditjen Imigrasi,” kata anggota majelis hakim Saifuddin Zuhri.

Terhadap putusan tersebut Napoleon menyatakan menolak, sementara JPU Kejaksaan Agung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (antara)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan