Kemenskes Dukung Kuat Peraturan PerBPOM No.31 Tahun 2018 tentang SKM, Begini Isinya

JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) siap mendukung pelaksanaan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang waktu penyesuaiannya akan berakhir pada April 2021 mendatang.

Peraturan ini berisi larangan visualisasi kental manis yang disetarakan dengan pelengkap gizi layaknya produk susu pertumbuhan, termasuk yang diseduh dan disajikan sebagai minuman tunggal.

Peraturan BPOM juga mewajibkan produsen kental manis mencantumkan tulisan ‘Tidak untuk menggantikan ASI, tidak cocok untuk bayi sampai usia 12 bulan, dan tidak untuk menjadi satu-satunya sumber asupan gizi’ dengan teks warna merah pada kemasannya. Selain itu, tayangan di televisi tidak boleh menampilkan anak di bawah 5 tahun sebagai pemeran tunggal dalam iklan komersil produk Kental Manis.

Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes dr. Rr. Dhian Probhoyekti mengatakan semua jenis produk makanan termasuk kental manis aman dikonsumsi selama produk itu digunakan sesuai peruntukan golongan umurnya. Dia menuturkan kental manis ini secara komposisi mengandung gula yang cukup tinggi, sementara kandungan gizi seperti vitamin dan mineralnya sangat rendah dibandingkan susu bubuk atau susu formula lainnya.

“Jadi untuk anak-anak yang masih memerlukan zat gizi untuk pertumbuhannya dan perkembangannya secara optimal, maka makanan yang tepat adalah yang kandungan gulanya sesuai dengan usia anak tersebut, bukan Kental Manis. Hal itu untuk mencegah terjadinya obesitas,” ujar dr Dhian belum lama ini. Dia mengaku selalu bergandengan tangan dengan BPOM, termasuk untuk penegakan PerBPOM No.31 tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, utamanya terkait gizi anak.

Dokter Dhian mengatakan kandungan gula pada kental manis itu lebih dari 50 persen, sedangkan pada anak 1-3 tahun itu cuma membutuhkan 13-25 gram atau setara dengan dua sendok makan sehari.

“Jadi memang tidak bisa dikonsumsi secara berlebih,” katanya. Mempertimbangkan hal ini, maka Kemenkes mendorong masyarakat untuk tetap menerapkan standar emas pemberian makan bayi dan anak-anak. Yaitu, inisiasi menyusui dini (IMD)  segera setelah bayi lahir dalam satu jam pertama, dilanjutkan dengan rawat gabung.

“Jadi begitu anak lahir, dia harus langsung diberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai usianya 6 bulan,” ucapnya. Kemudian memberikan makanan pendamping ASI kepada anak di atas 6 bulan, dan terus melanjutkan pemberian ASI sampai usia anak 2 tahun atau lebih.  “Nah, kegiatan-kegiatan ini yang kami edukasikan terus kepada masyarakat. Kami memberi pemahaman ke masyarakat akan pentingnya ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang berkualitas sesuai kebutuhan anak,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan