Kabupaten Sumedang Perpanjang PPKM, Sanksi Administratif Tetap Berlaku

SUMEDANG – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Kabupaten Sumedang resmi diperpanjang.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid penegakan perundangan-undangan daerah, Satpol-PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 5 Tahun 2001, terkait dengan perpanjangan PPKM Mikro tingkat nasional.

“Di tingkat provinsi juga, keluarnya Keputusan Gubernur Nomor 132, terkait dengan perpanjangan PSBB korposional nasional,” kata Yayan di Sumedang kepada wartawan Jabar Ekspres, Rabu (10/3).

Ia melanjutkan bahwa Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 132 terkait perpanjangan PSBB korposional.

“Begitupula dengan Kabupaten Sumedang juga Pak Bupati telah mengeluarkan keputusan Bupati nomor 132, terkait dengan perpanjangan PSBB korposional di Kabupaten Sumedang,” ujarnya.

Sementara dalam penuturannya, Rizzal menjelaskan mengenai sasaran terkait PSBB korposional.

“Adapun sasaran-sasaran terkait PSBB korposional, sebagaimana kita ketahui adanya penguatan posko satuan tugas di tingkat RT, RW, desa/kelurahan dan kecamatan, yang senantiasa berkordinasi dengan tingkat kabupaten,” ucapnya.

Kemudian kata Rizzal, bahwa kegiatan hal tersebut lebih di prioritaskan kepada lokasi ataupun zona yang patut diduga terjadinya penyebaran virus atau masyarakat yang banyak terpapar Covid-19.

“Untuk kegiatan, sebagaimana tadi disampaikan bahwa posko satuan tugas itu dilaksanakan di tingkat RT, RW, desa/kelurahan dan kecamatan tingkat kabupaten, pada kegiatan tersebut membentuk satuan tugas untuk tugas Covid di wilayah masing-masing, lebih diprioritaskan kepada PSBB Korposional ataupun Mikro itu sendiri, jadi lebih ke pengetatan yang lebih khusus,” imbuhnya.

Terkait hal tersebut, bagi masyarakat yang didapati melanggar, maka akan dikenai sanksi administratif.

“Untuk tingkat kabupaten sendiri, terhadap pelanggaran daripada PSBB Korposional tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2021 terkait pengenaan sanksi administratif yang mulai dari denda sampai dengan pencabutan izin dari pelaku usaha tersebut,” pungkasnya.

Rizzal menjelaskan, mengenai peraturan berkegiatan masyarakat yang dibatasi hingga 22 Maret 2021 mendatang.

“Pada prinsipnya bahwa untuk sebagaimana lampiran keputusan bupati nomor 132 tersebut, tidak ada perubahan, hanya terkait jangka waktu saja mulai dari tanggal 22 Februari sampai dengan 8 Maret untuk yang PPKM Imendagri empat, untuk PPKM Imendagri limanya ini tanggal 9 Maret sampai dengan 22 Maret, yang akan diberlakukan bahwa untuk WFH 50 persen, untuk kegiatan keagamaan, sekolah itu masih daring (dalam jaringan), kegiatan operasional pelaku usaha dan sejenisnya sampai dengan operasional pukul 21.00, seperti itu,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan