Gembong menerangkan PDIP sejak awal menyatakan kalau Program DP 0 Rupiah ini bakal sulit direalisasikan di lahan Ibu Kota Jakarta karena dalam proyek itu banyak segudang aturan yang harus dilaksanakan Pemda DKI.
“DP nol ini bukan kebijakan tunggal. Bukan kebijakan gubernur saja tapi ada yang lain. Perbankan misalnya. Sekarang persoalan itu nyerempet ke persoalan hukum atas pembelian lahannya, ya kami patuh dan taat proses hukum saja,” tuturnya.
Kalau sudah tersandung hukum dengan KPK, ucap Gembong, Gubernur Anies juga wajib melakukan evaluasi secara menyeluruh karena program itu tak mudah dihentikan, lantaran masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus dikerjakan.
“Kalau ada kasus ini, pasti DKI melakukan evaluasi secara detail. Apa yang menjadi masalah. Ini menjadi bahan evaluasi mendalam DP nol,” ucap dia.
Gembong juga mengatakan ada kemungkinan Legislator DKI melayangkan panggilan terhadap Pemprov DKI termasuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
“Itu untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Itu hal biasa seperti rapat kerja, mengawasi khususnya program DP nol rupiah itu,” tuturnya.(Fin.co.id)