Tak Ada Kapoknya, Baru Keluar Lapas, TN Malah Berulah Kembali

“Sehingga pelaku TN berpura-pura akan mengambil uang terlebih dahulu ke ATM, selanjutnya pelaku TN keluar toko dan langsung menuju pintu samping toko tempat menyimpan tas yang berisikan baju curiannya dan pelaku TN langsung pergi serta tidak kembali lagi,” tambahnya.

Hingga akhirnya, ucap Hendra, pemilik toko merasa curiga dengan baju yang digantungnya terlihat renggang, kemudian pemilik toko langsung memeriksa CCTV yang ada di dalam toko, dan benar bahwa pembeli yang datang tersebut hanya berpura-pura membeli saja.

“Beraksinya daerah Ibun dengan barang bukti beberapa pakaian, sehingga total kerugian kurang lebih Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya, pelaku TN terancam pasal 362 dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan