Pengembang Perumahan Kejar Insentif Penghapusan Pajak

PADALARANG – Adanya insentif sektor perumahan dengan penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) jadi 0% atau PPN ditanggung pemerintah, diapresiasi oleh para pengembang.

GM Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Ryan Brazali menyebutkan, insentif sektor perumahan di mana PPN ditanggung pemerintah dari 1 Maret-31 Agustus 2021 pastinya sangat membantu dan sudah lama ditunggu.

“Pastinya insentif pajak di sektor perumahan itu akan menjadi stimulan agar dunia properti kembali menggeliat usai down selama Covid-19,” kata Ryan kepada MPI di Padalarang, Kamis (4/3).

Menurutnya, program ini diharapkan baru langkah awal dan diikuti insentif relaksasi lainnya sehingga bisa membantu daya beli masyarakat yang sangat terdampak.

Faktanya dulu konsumen yang mengambil rumah di Kota Baru Parahyangan bayar cash, sekarang banyak yang dicicil.

“Selama pandemi cash flow berat. Penjualan memang ada, tapi kalau dulu tunai sekarang dicicil beberapa tahap,” sambungnya.

Pihaknya kini sedang memikirkan masuk ke program insentif pajak perumahan ini. Sebab itu berlaku buat rumah yang sudah jadi (terbangun), sementara di Kota Baru Parahyangan kebanyakan inden.

Lebih lanjut dikatakannya, jika melihat dari kriteria harga rumah yang diberikan fasilitas relaksasi ini masih masuk. Sebab untuk di kawasan Kota Baru ada rumah yang harganya mulai dari Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar, sehingga bisa mendapat insentif 50%.

“Kita sedang mencari strategi pembangunan, apakah dipercepat atau gimana, sedang dipikirkan,” imbuhnya.

Kota Baru Parahyangan merupakan perumahan elit dan kawasan mandiri yang memiliki luas mencapai 1.259 hektare. Sementara yang sudah dikembangkan hingga kini baru seluas 450 hektare. Kompleks perumahan elit terbesar di KBB ini masuk dalam wilayah Kecamatan Padalarang dan Kecamatan Saguling. (mg6)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan